Advertisement
Advertisement
Advertisement
Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sahabat muslim nusantara salah satu rahmat yang besar yang diturunkan Alloh kepada kita adalah dilahirkannya jungjunan kita Nabi Muhammad SAW. bahkan Nabi Muhammad merupakan rahmat yang sangat agung. Sebagaimana Firmannya :
(107). وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
artinya : "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam". QS. Al-Anbiya ayat 107.
oleh karena Nabi Muhammad adalah rahmat dari Alloh SWT. maka Alloh memperbolehkan bagi kita untuk berbahagia atas datangnya rahmat tersebut termasuk memperingati kelahiran beliau. Dan juga memperingati hari-hari bersejarah lainnya dalam kehidupan Nabi Muhammad. karena Alloh SWT telah berfirman dalam surat Yunus ayat 58 :
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya : Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". QS. Yunus ayat 58
sedangkan orang pertama yang menyelenggarakan maulid Nabi Muhammad adalah Raja Mudzafaruddin Abu Said Al-Kaukaburi ibnu Zainuddin Ali bin Baktakin.
Pendapat Ulama tentang Maulid Nabi .
1. Syeikh TAqiyudin Ibnu Taymiah
Beliau berkata : mengagungkan maulid nabi adalah mengandung pahala yang sangat agung, karena hal itu adalah wujud ta'dzim kepada Rosululloh SAW.
2. Imam Jalaludin As-suyuthi
beliau berkata : perayaan maulid nabi adalah bid'ah hasanah. orang yang merayakannya diberi pahala olehNya.
imam suyuthi juga berkata : disunahkan bagi kita untuk menampakan rasa syukur atas lahirnya Rosululloh SAW. dan juga beliau berkata : tidak ada rumah atau mesjid atau apa saja yang dibacakan maulid didalamnya kecuali mendapatkan rahmat dari Alloh SWT.
Kontroversi makna bid'ah dalam maulid.
Sahabat muslim nusantara pernyataan bahwa perayaan maulid nabi adalah amalan bid'ah, (Baca juga hukum dan pengertian sunnah dan bid'ah menurut ulama salaf ) adalah pernyataaan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari Al-Qur'an dan Assunah. Pada maulid nabi didalamnya banyak sekali nilai ketaatan, seperti : sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Qur'an, bersodakoh, mendengarkan mauidhah hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya didalam Al-Qur'an dan Assunah.
Pengkhususan Waktu
Sahabat Muslim Nusantara ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid nabi dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan waktu (tahsis) dalam pelaksanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Robuil awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnya perlu ditinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menerapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari tertentu atau khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri (Dr Alawy bin Sihab, Intabih Dinuka fi Khair : hal.27)
Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid nabi pada bulan Robiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid nabi sama sekali tidak menyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul awal, mualid nabi bisa diadakan kapan saja dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaaatan dan tidak bercampur dengan maksiat. pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang dilarang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban)
Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal soleh adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad SAW. berziarah ke mesjid kuba seperti diriwayatkan ibnu Umar bahwa Nabi mendatangi mesjid kuba setiap hari sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan shalat dua rakaat disana (HR. Bukhori dan Muslim)
ibnu Hajar mengomentari hadits ini : "Bahwa hadits ini disertai banyaknya riwiyat menunjukan diperbolehkan pengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal soleh dan dilakukan terus menerus". (Fathul Bari, zuz. 3 , hal 84)
Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab "Syarah Sahih Muslim" para sahabat anshor juga mengkhusukan waktu tertentu untuk berkumpul bersama-sama mengingat nikmat Alloh, (yaitu datangnya Nabi SAW.) pada hari jum''at atau mereka menyebutnya Yaumul 'urbah dan direstui Nabi.
Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal maulid, isro mi'raj, dan yang lainnya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesuai, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, pengkhususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syari'at, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabi'at manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya diluakan atau ditinggalkan.
Acara maulid Nabi diluar bula Robuil Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab di Dibagh Wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekanli di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya dalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda dalam acara maulid nabi, karena ekspresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus-menerus dan dapat berganti-ganti cara selama ada nialai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.
Sahabat muslim nusantara demikian hukum memperingati maulid nabi hasil kajian saya yang dapat saya bagi dengan sahabat semuanya, saya tidak ada niat untuk menyalahkan atau membenarkan golongan tertentu, artikel ini hanya sebuah alat untuk mengutarakan pendapat dari hasil kajian yang saya dapatkan.
Advertisement