Hukum dan Pengertian Sunnah dan Bid'ah Menurut Para Ulama Salaf

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Hukum dan Pengertian Sunnah dan Bid'ah Menurut Para Ulama Salaf, apa kabar para sahabat muslim nusantara ?, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang sunnah dan bid'ah yang sering jadi perdebatan disebahagian kalangan. menurut para ulama bid'ah ibadah dibagi dua, yaitu bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah. diantara para ulama yang membagi bid'ah kedalam dua kategori ini adalah :

pengertian sunnah dan bid'ah

1. Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, bid'ah dibagi dua yaitu : Bid'ah mahmudah dan Bid'ah madzmumah. Jadi bid'ah yang mencocoki sunnah adalah bid'ah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah bid'ah madzmumah.
bid'ah hasanah/mahmudah dibagi menjadi dua. Yang oertama adalah bid'ah wajib seperti kodifikasi (pengumpulan ) Al-Qur'an pada zaman Khalifah Utsman bin Affan dan pengumpulan hadits kedalam kitab-kitab besar pada zaman sesudahnya.
sedangkan bid'ah hasanah yang kedua adalah bid'ah sunnah seperti shalat tarawih 20 rakaat pada zaman khalifah Umar bin Khatab.

2. Imam Al-Baihaqi
Bid'ah menurut Imam Al-Baihaqi dibagi dua (1) bid'ah madzmumah dan ghairu madzmumah. Setiap bid'ah yang tidak menyalahi Al-Qur'an, sunnah, dan ijma' adalah bid'ah mahmudah atau ghairu madzmumah. Sedangkan Bid'ah yang tercela (madzmumah) adalah bid'ah yang tidak memiliki dasar syar'i sama sekali.

3. Imam Nawawi
Bid'ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadai dua : bid'ah hasnah dan bid'ah qabihah.

4. Imam Al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu Atsir juga membagi bid'ah menjadi dua : bid'ah yang terdapat petunjuk nash(teks Al-Qur'an dan hadits) didalamnya, dan bid'ah yang tidak terdapat petunjuk nash didalamnya.
jadi setiap bentuk bid'ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. akan tetapi bid'ah yang mencocoki keutamaan dalil-dalil, maka masuk dalam kategori terpuji.

Lalu bagaimana dengan hadits yang menyatakan "kullu bid'atin dholalatin" setiap bid'ah adalah sesat ?
berikut ini adalah pendapat para ulama :

1. Imam Nawawi
Hadits diatas adalah masuk dalam kategori 'am (umum) yang harus ditakhshish (diperinci)

2. Imam Al-Hafidz Ibnu Rajab
Hadits di atas adalah dalam kategori 'am akan tetapi yang dikehendaki adalah khas ('am yuridu bihil khash.) artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.

ada sebagian ulama yang membagi bid'ah menjadi lima bagian sebagai berikut ;

1. Bid'ah yang wajib dilakukan : contonya, belajar ilmu nahwu, belajar sitematika argumentasi teologi dengan tujuan untuk menunjukan kepada orang-orang atheis dan orang-orang yang ingkar kepada Islam, Dll.

2. Bid'ah yang mandub (dianjurkan): contohnya, adzan mengguanakan pengeras suara, mencetak buku-buku ilmiah, membangun madrasah, dan lain-lain.

3. Bid'ah yang mubah : contohnya, membuat hidangan makanan yang berwarna-warni dan sejenisnya.

4. Bid'ah yang makruh : contohnya, berlebihan dalam menghias mushaf, mesjid dan sebagainya.

5. Bid'ah yang haram : contohnya, setiap sesuatu yang baru dalam hal agama yang bertentangan dengan keumuman dalil syar'i.

Sahabat muslim nusantara untuk contoh-contohnya bid'ah yang lengkap nanti saya akan bahas lebih lanjut dalam blog ini

demikian yang saya tahu tentang penjelasan Hukum dan Pengertian Sunnah dan Bid'ah Menurut Para Ulama Salaf semoga dapat menjadi ilmu yang manfaat bagi sahabat semua. penjelasan ini saya ambil reverensi dari Al-Mausu'ah, karangan Yusuf Al-Khatar.
Advertisement